SBMI Laporkan Perekrut BMI Korban Dugaan TPPO Myanmar ke Bareskrim Polri

Selasa 02-05-2023,23:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

 BACA JUGA:Ketika Penembakkan di MUI Sedang Rapim soal Al Zaytun, Kenakan Baju Kotak-kotak, Pelaku Orang Lampung?

Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, maka perwakilan RI memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengevakuasi ke tempat yang aman kemudian dipulangkan dengan biaya negara. 

Dalam hal ini, sedang diupayakan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang di sana.

Selanjutnya, di Indonesia ketika tidak melakukan tindakan hukum maka korban akan terus berjatuhan. 

 BACA JUGA:Jaga Prokes Saat Cuaca Panas, Agar Terhindar Dari Abses Kulit

Dalam catatan SBMI, online scam dan kasus seperti sudah banyak terjadi sejak tahun 2017 mulai dari Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Thailand. 

Maka dapat dikatakan berbasis analisis SBMI ada berbagai aktor sindikat internasional yang sudah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan manusia.

“Hari ini kami bersama Kemlu dan keluarga korban ingin melaporkan pelaku perekrut di Indonesia yang kami duga kuat telah melakukan perdagangan orang."

BACA JUGA:Digital Wedding Invitation Laris di Bulan Syawal

Melihat bahwa kasus ini sudah masuk dalam kejahatan internasional, sehingga harapan kami pihak kepolisian dapat melihat dan menindak kasus ini dengan tegas.

Kemudian, dapat membongkar sindikat sehingga kedepannya tidak ada lagi korban-korban yang terjadi di negara manapun,” jelas Hariyanto.

Pelaporan ini juga didampingi oleh Kementerian Luar Negeri yang secara intensif melakukan pendampingan pemulangan para korban BMI melalui pihak-pihak terkait seperti Perwakilan RI yang mengupayakan agar WNI dapat diselamatkan dari wilayah konflik ke wilayah yang lebih aman.

BACA JUGA:Penampakan Orang Dihipnotis Lewat Telepon, Beruntung Bertemu Orang-Orang Baik

Fungsional Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria menjelaskan bahwa para korban saat ini berada di perbatasan Thailand dan Myanmar yang masih dikuasai oleh kelompok bersenjata.

Bahkan, otoritas di Myanmar baik Kepolisian atau lainnya melarang masuk ke wilayah tersebut karena wilayahnya sangat berbahaya.

“Kami ikut mendampingi kasus yang berasal dari aduan keluarga korban yang didampingi oleh SBMI yang saat ini berada di Myanmar."

Kategori :