SBMI Laporkan Perekrut BMI Korban Dugaan TPPO Myanmar ke Bareskrim Polri

Selasa 02-05-2023,23:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) dampingi keluarga para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk melaporkan perekrut pengirim Buruh Migran Indonesia (BMI) ke Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.

Pelaporan ke Bareskrim Polri yang ditujukan untuk melaporkan perekrut (inisial) A dan P yang telah menempatkan setidaknya 20 buruh migran yang menjadi korban dugaan TPPO secara perorangan.

 BACA JUGA:Kapolres Majalengka Hadiri Anev Sitkamtibmas Terkini Pimpinan Kapolri Secara Vicon

Telah mendapat Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor STTL/158/V/2023/BARESKRIM tertanggal 2 Mei 2023 sebagaimana telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Perekrut (inisial) A dan P merekrut dan menempatkan buruh migran secara unprosedural ke Myanmar dengan modus operandi menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand. 

BACA JUGA:Salah Satu Oknum Anak Buahnya Berbuat Asusila, Kasatpol PP Kabupaten Kuningan Bilang Begini

Para korban diiming-imingi gaji besar senilai Rp 8-10 juta perbulannya, dengan jam kerja selama 12 jam, mendapatkan makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapatkan fasilitas tempat tinggal secara gratis.

Para perekrut membiayai akomodasi keberangkatan para korban BMI seperti pembuatan paspor, tiket pesawat dan kebutuhan lainnya dengan ketentuan pinjaman dan pengembalian uang pinjaman tersebut dengan cara potong gaji setelah para BMI sudah bekerja dan menerima gaji. 

BACA JUGA:Pernyataan Terbaru Panji Gumilang Pendiri Al Zaytun Indramayu, Ditanya Dalil: ‘Itu Nanti Dijual Murah’

Sebelum para korban secara bertahap diberangkatkan, mereka ditampung disalah satu apartemen di Bekasi, Jawa Barat, selama satu malam dan keesokan harinya langsung diberangkatkan ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand.

Para korban sesampainya di penempatan kerja, mereka disekap oleh perusahaan yang dijaga ketat oleh orang-orang bersenjata dan berseragam militer.

BACA JUGA:Pengajuan Balon Aleg Parpol Masih Sepi, Baru PKS dan Nasdem yang Resmi memastikan pengajuan

Kemudian, menyita HP milik para korban, mempekerjakan para korban secara paksa untuk online scam selama 17 jam kerja per hari, memperlakukan para korban dengan kasar dan dengan tindakan kekerasan fisik dan psikis, bahkan terjadi pemukulan hingga penyetruman.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menegaskan bahwa ada dua hal yang perlu ditekankan dalam kasus ini.

Pertama, kewajiban terhadap pelindungan para korban oleh pemerintah yakni melalui Kementerian Luar Negeri dan dari segi penegakan hukum menindak para perekrut dan aktor pelaku lainnya yang terlibat. 

Kategori :