Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
BACA JUGA:Wabup Cirebon: Penurunan Angka Kemiskinan Fokus Perhatian Pemerintah Daerah
Dalam sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut dihukum mati.
Teddy kemudian membuat nota pembelaan dan isinya, sama sekali tidak mengakui perbuatannya.
Diketahui dalam bacaan dakwaan, Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menjual barang bukti sabu-sabu dan juga bekerja sama dengan Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. (jun)