Ketua DPRD Minta Pemda Permudah Pengajuan Anggaran Pemeliharaan Masjid dan Mushola

Jumat 12-05-2023,14:30 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Setiap tahun pemerintah daerah (pemda) menggelontorkan anggaran untuk biaya pemeliharaan masjid dan musola ke setiap desa. Hanya saja, nilainya terbatas.

Makanya, Pemda memberlakukan aturan ketat. Persyaratan untuk bisa mengajukan cukup rumit. Tidak semua, bisa mengaksesnya. Dampaknya, penyerapan anggaran pemeliharaan masjid pun kurang maksimal. Tidak semua pengurus DKM atau desa mampu mengaksesnya.

"Ternyata Pemda juga punya anggaran untuk pemeliharaan masjid dan musola. Tapi karena untuk bisa mendapatkannya harus ada persyaratan. Akhirnya masyarakat pun tidak bisa memanfaatkannya," kata ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi.

Karena lanjut Kang Luthfi--sapaan akrabnya masyarakat Kabupaten Cirebon (pengurus DKM, red) jarang yang memiliki persyaratan lengkapnya. Ia pun mempertanyakan, ketika yang terjadi demikian, selama ini anggaran perawatan masjid dan musola itu, dialirkan kemana? "Kalau kaya gitu kemana anggarannya selama ini dialirkan? Tanyanya.

BACA JUGA:Pebalap Astra Honda Siap Berburu Podium ARRC Sepang Akhir Pekan Ini

BACA JUGA:Duit 30 Miliar, Sebut Polisi dan MUI Kerja Sama Tangkap M Kace dan Yahya, Saifudin Ibrahim: Harusnya Somad

Harusnya, tutur Politisi PKB itu, pemda memberikan kelonggaran. Agar mudah diakses. Kalaupun persyaratan itu, sudah tetap. Pakem dan tidak bisa diganggu gugat, harus ada kebijakan agar warga yang hendak mengaksesnya bisa dipermudah.

"Dibantu lah, pembuatan dokumen persyaratannya. Agar anggaran yang tersedia itu, bisa diserap, dimanfaatkan. Dibantu lah. Karena saya meyakini kebanyakan tidak memilikinya," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nur Kholis SPdI menjelaskan pemerintah Kabupaten Cirebon setiap tahunnya diketahui telah menggelontorkan anggaran hibah masjid dan mushola. Nominalnya cukup besar yaitu Rp 15juta untuk setiap desa.

Anggaran hibah masjid dan mushola itu dibagi untuk masjid nilainya Rp6 juta, bantuan untuk musola Rp3 juta. Peruntukannya hanya untuk satu masjid dan dua musola. Selebihnya, dialokasikan untuk bantuan imam, baik imam masjid maupun musola.

"Bansos keagamaan, diperuntukan untuk masjid dan musola masih tetap. Masjid diangka Rp6 juta per tahun, musola Rp3 juta. Sisanya, untuk imam, baik masjid maupun musola,” pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:Disdukcapil Musnahkan Puluhan Ribu KTP-eL dan KIA

BACA JUGA:Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Gelar Khotmul Quran ke XXVIII

Kategori :