MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Sampai dengan saat ini, DPRD Kabupaten Majalengka belum mengusulkan sejumlah pejabat untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati.
Sebab, Ketua DPRD Majalengka, Drs H Edy Anas Djunaedi MM mengungkapkan berdasarkan Permendagri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubenur, Bupati dan Walikota menyebutkan, usulan calon Pj untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ikut Pilkada 2024 melibatkan DPRD Majalengka.
BACA JUGA:Komposisi Bacaleg PPP Kota Cirebon Didominasi Milenial, dr Doddy: Insya Allah 5 Kursi
"Dalam melaksanakan proses pemilihan Pj Bupati, DPRD Majalengka harus mengikuti peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.”
“Aturan tersebut menentukan bahwa DPRD Majalengka harus mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati," jelas Edy, Kamis 11 Mei 2023.
BACA JUGA:Ustad Hanan Attaki Resmi Menjadi Warga Nahdliyin, Siap Syiarkan Ajaran Islam Aswaja Ala NU
Kemudian, kata politisi PDIP ini, diformalkan melalui sidang paripurna DPRD dan melalui keputusan kolektif kolegial seluruh pimpinan dewan dan fraksi di DPRD, untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati Majalengka.
"Kalau baca aturan Permendagri No 4 Tahun 2023, DPRD Majalengka harus mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati dan nama nama itu belum ada," kata dia.
BACA JUGA:Resmi Daftarkan Bacalegnya, Partai Golkar Kota Cirebon Ternyata Punya Target Ini
Kondisi itu karena proses pemilihan Pj Bupati itu melalui tahapan sidang dan pengambilan keputusan kolektif dengan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Terutama untuk memastikan bahwa setiap calon itu dipertimbangkan dengan seksama.
BACA JUGA:Dorong UMKM dan Ekraf Naik Kelas Lewat Paseban Grebeg Cirebon Katon 2023
"Tujuan dari proses ini untuk memilih calon yang paling tepat dan mampu menjalankan tugas sebagai Pj Bupati dengan baik, menjaga stabilitas pemerintahan daerah, dan memperhatikan kepentingan masyarakat Majalengka secara menyeluruh," jelasnya.
Dia menambahkan, proses pemilihan Pj Bupati membutuhkan waktu yang cukup panjang. Karena faktanya masa jabatan Bupati Majalengka masih berlangsung hingga Desember 2023 mendatang. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa Pj Bupati belum terbentuk.
BACA JUGA:Inilah Catatan DPRD Kota Cirebon Terhadap LKPj Wali Kota Tahun 2022
Menurut hukum dan peraturan yang berlaku, pembentukan Pj Bupati biasanya dilakukan saat masa jabatan Bupati sedang berakhir atau jika ada kekosongan jabatan yang perlu diisi.
"Masa jabatan Bupati Majalengka saat ini masih berlangsung hingga Desember 2023. Oleh karena itu, proses pembentukan Pj Bupati masih dalam tahap perencanaan dan pengambilan keputusan kolektif," tandasnya. (ono)