JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi bakal ditindak tim khusus, aturan tersebut dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Aturan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Aturan tersebut ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
BACA JUGA:Bukan Orang Ketiga dan Hijrah, Ternyata Ini Alasan Desta Cerai dengan Natsha Rizki
BACA JUGA:Penerapan Face Recognition di Daop 3 Cirebon, Boarding Kini Cukup Pindai Wajah
Isi aturan tersebut menyebutkan, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Mei 2023.
Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Faktor Anak dan Virgoun, Alasan Inara Rusli Lepas Cadar, Wajah Cantiknya Kembali Terpampang Nyata
BACA JUGA:Inara Rusli Buka Cadar, Ustad Derry: Virgoun yang Meminta
Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, akan ditindak oleh tim khusus.
Tim khusus tersebut lanjut Sandi, sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.