Tepis Tuduhan Cabuli Bocah, Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong

Jumat 19-05-2023,17:00 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

PALEMBANG, RADARCIREBON.COM - Seorang pria di Palembang nekat melakukan sumpah pocong untuk menepis tuduhan pencabulan kepada anak tetangganya.

Aksi sumpah pocong itu, dilakukan RA (40) dilakukan di halaman Musala Almanan, Jalan Ratu Sianum, Palembang, Kamis 18 Mei 2023 kemarin.

RA yang dilaporkan oleh orang tua korban, dituduh telah melakukan pencabulan kepada anak mereka yang masih berumur 5 tahun.

Kejadian tersebut sebenarnya terjadi di tahun 2022, tepatnya pada bulan Juni 2022.

BACA JUGA:Lakalantas di Ciwaringin, 1 Pemotor Tewas di Tempat, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Konvoi, Coret-Coret Jembatan Kemudian Diunggah di Medsos, Siswa SMP Dibina Polsek Pangenan

Dari video yang beredar, RA melakukan sumpah pocong di sebuah mushola dan disaksikan warga sekitar.

Terlihat disamping RA, seorang pria dengan berpakaian muslim membimbing pembacaan sumpah pocong tersebut.

Dengan mengenakan kain kafan yang membungkus tubuh, RA memegang mikropon sambil melapalkan tulisan yang ada di sebuah kertas.

Dilansir dari akun Polsek Ilir Timur, aksi RA tersebut dilakukan karena merasa difitnah.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Terima Dua Penghargaan Sekaligus dari Lemkapi

BACA JUGA:Pencam Gempol Gelar Turnamen Sepak Bola U-12 untuk Cari Bibit Baru

"Saya difitnah mencabuli, padahal saya tidak melakukannya, makanya saya melakukan ini (sumpah pocong)," kata RA.

Triharsanti (38), saudara perempuan dari RA mengatakan, kasus kakaknya itu tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Menurut Triharsanti, pihak kepolisian belum melanjutkan kasus yang melibatkan kakaknya itu karena kurangnya alat bukti.

Kategori :