“Kejadiannya itu sebenarnya terjadi sudah satu tahun sekitar pertengahan Juni 2022. Kakak saya dituduh berbuat cabul oleh orang tua dari anak perempuan itu,” ujar Triharsanti, dikutip radarcirebon.com, Jumat 19 Mei 2023.
BACA JUGA:PG Sindanglaut Giling Tebu Lagi,Bupati: Semangat Petani Tinggi
Saat ini, kasus pencabulan yang melibat RA masih tetap berjalan sesaui laporan yang diterima pihak kepolisian.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka RA dilaporkan orang tua korban pada Juni 2022 lalu.
Menurut Tri, meski telah melakukan sumpah pocong, status RA sebagai tersangka tetap berjalan sebagaimana dengan laporan yang dilayangkan orang tua korban.
Meski berstatus tersangka, RA sendiri saat ini tidak ditahan karena dianggap kooperatif.*