"Apakah layak parkir seperti ini? Dimana Dinas Pariwisata dan Pengelola Parkir," kata Hotman dalam unggahannya.
BACA JUGA:MAKIN GLOWING! Ternyata Syekh Panji Gumilang Cuci Otak oleh dr Terawan: Umi yang Mengatakan Glowing
BACA JUGA:Mendadak Mati Mesin, Motor Milik Warga Samadikun Ludes Terbakar di Jalan
Sebelum permohonan keduanya dikabulkan, pengacara kedua tersangka sempat dipanggil untuk melengkapi persyaratan penjamin.
Romyani sendiri mengajukan adik kandungnya, sementara Andri Yulianto mengajukan kakak kandungnya.
Para penjamin diminta memastikan jika keduanya takkan lari serta mengulangi perbuatannya.
"Proses awalnya kami sempat mengajukan penangguhan penahanan ke pihak Polres Tegal sesuai permintaan dari pihak keluarga baik sopir maupun kenek bus," ujar pengacara Ahmad Soleh.
BACA JUGA:SUNGGUH TERLALU, Begini Pengakuan Wanita Pemeran Video Pamer Aurat di Kebun Teh Ciwidey
BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Pendiri Al Zaytun, Alumni Gontor yang Tidak Setuju Gontor
"Kami sempat dipanggil tim penyidik Polres Tegal untuk melengkapi berkas penjamin dan akhirnya ajuan tersebut dikabulkan," sambungnya.
Dari keterangan Kasi Humas Ipda Heru Untung, salah satu hal yang membuat permohonan dikabulkan karena keduanya sangat kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan.
Selain itu, keduanya juga berjanji untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.*