JAKARTA,RADARCIREBON.COM – Usai diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyatakan banding.
BACA JUGA:Terancam Abrasi, Panji Gumilang Usul ke Pemkab Indramayu untuk Menata Pantai Eretan-Kandanghaur
"Pelanggar (Teddy Minahasa, red) menyatakan banding," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Al Zaytun Seperti Negara dalam Negara, Syekh Panji Gumilang Bilang Begini, Simak Kata-katanya
Diketahui, sidang komisi kode etik Polri digelar selama 13 jam sejak pukul 09.00 - 22.35 WIB. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta, MCAS Group
Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Proyek ke-5 Aeon Mall, Ada di Kota Deltamas Bekasi
Dalam sidang etik tersebut, Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas.
Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
BACA JUGA:Hindari Rentenir, Panji Gumilang Punya Cara Ini untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi; Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi; Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Anggota Komisi; Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.