BEJAT, Pengurus Panti Asuhan di Kuningan Hamili Anak Asuhnya

Kamis 01-06-2023,19:00 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia
BEJAT, Pengurus Panti Asuhan di Kuningan Hamili Anak Asuhnya

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Seorang pengurus panti asuhan yang ada di Kabupaten Kuningan, tega hamili anak asuhnya hingga hamil 3 bulan.

Perbuatan bejat yang dilakukan EF (61) ini, dilakukan kepada anak asuhnya yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya, gadis remaja nan malang itu kini sedang hamil tiga bulan. 

Setelah mendapat laporan, petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan membekuk tersangka.

BACA JUGA:TERBARU! Jawaban Panji Gumilang Soal NII KW9, Mas Ken Pasrah: Al Zaytun Terlalu Sakti

BACA JUGA:Mengapa Mahad Al Zaytun Dibenci dan Dituduh Sesat, Oh Ternyata Ini Alasannya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, penyidik sudah mengamankan pelaku di Mapolres Kuningan. 

Dikutip dari radarkuningan.com, ancaman hukuman berat pun menanti tersangka yang merupakan pengasuh panti asuhan.

Penyidik menjerat EF dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 

Selain hukuman penjara, tersangka juga terancam denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:Pembuat Replika Paksi Naga Liman: Kalau Tidak Setuju, Setelah Selesai Dibongkar, Monggo

BACA JUGA:Datangi Pameran di Korea, Sekda Hilmy Bangga Ketemu Industri Olahan Pangan dari Cirebon

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, membenarkan peristiwa tersebut dilakukan terduga pelaku berinisial EF.

"Pelaku sekarang sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan. EF sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," tegas Kapolres Willy, Rabu 31 Mei 2023 di Mapolres Kuningan.

Kapolres memaparkan kronologis rudapaksa yang dilakukan tersangka. Selama ini, tersangka EF dipercaya mengelola panti asuhan.

Kategori :