Dengan kejadian tersebut, pihak panitia seolah melecehkan hasil karya yang telah dilakukan warga 04 Surapandan.
BACA JUGA:2 Legenda Masuk ke Timnas Jelang Lawan Palestina dan Argentina, Ini Dia Sosoknya
BACA JUGA:Warga Sekitar Buka Suara Soal Mahad Al Zaytun dan Syekh Panji Gumilang, Simak Kata-katanya
"Disini (Argasunya) memang tempat pembuangan akhir sampah, namun jangan sampai dilecehkan seperti ini. Jujur ini sangat tidak menghargai," tegasnya.
Menurut Udin, pihaknya akan mengembalikan piagam tersebut ke DLH Kota Cirebon.
"Kami sudah melakukan rapat dengan warga dan sepakat akan mengembalikan piagam tersebut dan menolak semua reward juara," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, dr Yuni Darti ditemui radarcirebon.com di sela-sela kegiatan uji emisi gas buang kendaraan di Balaikota Cirebon menuturkan, pihaknya (DLH) meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Memang ada kesalahan teknis pada piagam pemenang. Tapi kalau untuk hasil keputusan memang dari juri itu sudah melalui pertimbangan," dr Yuni Darti.
dr Yuni Darti menegaskan, tidak ada unsur-unsur apa pun terhadap apa yang menimpa kepada seluruh peserta.
"Tidak ada unsur KKN dan lainnya dalam pemilihan juara karena penilaian tidak dilakukan oleh satu orang," ucapnya.
Kadis LH mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami hari ini (6 Juni 2023) akan memanggil dan bertemu dengan RW 04 Surapandan untuk memberikan klarifikasi dari tim penilaian atau juri lomba sehingga bisa masalah paham ini bisa diakhiri tidak ada rekayasa," ucapnya.*