CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari hasil pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, SIK MH mengatakan, modus para tersangka kasus TPPO tersebut bervariasi.
Salah satu modus, korban ditawarkan untuk bekerja di luar negeri, namun pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan.
BACA JUGA:Islamophobia Disarankan Datang ke Al Zaytun, Pengakuan Non Muslim tentang Panji Gumilang
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung Gelar Budaya Kalagumarang di Desa Pasir Tanjung Karawang
Bahkan, para korban yang dijanjikan pekerjaan tersebut, juga cenderung mendapat perlakuan tidak manusiawi.
Seperti bekerja hampir 24 jam, gajinya tidak dibayarkan, tidak diberi makan dan minum, hingga mendapat perlakuan kekerasan dari majikan dan agen di negara tempatnya bekerja.
"Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan," kata Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat 9 Juni 2023.
Ia mengatakan, sejumlah korban dalam kasus TPPO tersebut juga berangkat ke luar negeri secara unprosedural, sehingga tidak terdata secara resmi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
BACA JUGA:GAWAT! Ada Penembakan di Indramayu, Korbannya Pemilik Toko Kelontong
BACA JUGA:Menteri NII KW9 Bongkar Sumber Kekayaan Panji Gumilang, 'Beliau Pakai Baby Benz, Saya Sepeda'
Pihaknya mengakui, seorang korban juga meninggal dunia, karena sakit akibat dijanjikan awal bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki.
Selain itu, ada juga beberapa korban yang diberangkatkan ke negara konflik seperti Irak dan Syiria.
Hingga akhirnya, mereka pun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti jam kerja selama hampir 24 jam, tidak mendapat gaji, hingga tidak diberikan makan dan minum.