Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berbagai dokumen dari mulai paspor dan tiket pesawat, handphone, mobil, serta lainnya.
BACA JUGA:MENGHARUKAN, Begini Pesan Perpisahan Henhen Herdiana untuk Persib
BACA JUGA:AHM dan Jasa Raharja Bekerja Sama Menguntungkan Pengendara Motor, Hal Ini yang Akan Dilakukan,
Saat ini, petugas juga masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan TPPO di Kabupaten Cirebon.
"Para tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampal dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujar Arif. *