"Korban meminta bantuan untuk dapat dipulangkan ke Indonesia dikarenakan sedang sakit," tambah AKBP Ariek.
Setelah korban meminta bantua, lalu pihak keluarga melapor ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI.
"Bukan itu saja, keluarga korban mendatangi tersangka DT untuk memulangkan korban. Dan pada tanggal 4 April 2023 korban dipulang ke Indonesia dalam kondisi sakit," jelas Ariek.
Kapolres juga menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 4 jo pasal 10 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pindana Perdagagan Orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 893 jo Pasal 88 jo Pasai 5 hurt b sampai dengan hurut & UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukumannya paling singkat 9 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 Juta dan paling banyak Rp800 juta. Kami juga masih memburu tersangka RN alias Mimih," pungkasnya.
BACA JUGA:Kuwu Mekarjaya Soal Demo Mahad Al Zaytun: Tidak Ada Masyarakat yang Terlibat Baik Pro Maupun Kontra