Salah satu peserta mengatakan, meskipun isi dari ucapan tersebut mengandung doa dan lain-lain, tetap tidak diperbolehkan.
Kemudian perihal kemaslahatan, menurutnya bisa saja maksud dari yang mengucapkan sudah tahu hal tersebut asalnya haram.
"Cuma karena gara-gara kemaslahatan seperti ini dan itu dan seterusnya, hukumnya jadi diperbolehkan," ucap salah satu peserta.
Sementara dari kalangan yang tidak memperbolehkan menyatakan bahwa salam yang disampaikan Syekh Panji Gumilang bukan dalam konteks toleransi.
BACA JUGA:Sesar Cirebon Sumber Gempa di Buntet Hingga Berkali-kali, Ini Peta dan Daerah yang Dilewati
Tetapi, mengajarkan kepada murid-muridnya untuk menanamkan dan mengajarkan agar mengikutinya dalam konteks salam tersebut.
Sebagai informasi, Bahtsul Masail juga membahas terkait pemerintah yang melakukan pembiaran terhadap Mahad Al Zaytun.
PWNU melaksanakan bahtsul masail membahas sejumlah polemik yang terjadi di Mahad Al Zaytun, khususnya pasca Salat Id viral.
Sektretaris LBMNU Jawa Barat, KH Afif Yahya mengungkapkan, Bahtsul Masail akan dilaksanakan selama beberapa hari di Ponpes Hidayatuttholibiin, Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Cirebon Gempa Lagi, Pusat Guncangan Berpindah, Kekuatan 2,9 Magnitudo
Beberapa polemik yang dibahas mengenai tata cara salat adalah penggunaan aturan jarak baik saat Salat Idul Fitri maupun Salat Jumat dan ibadah berjamaah lainnya.
Kemudian, perempuan yang ditempatkan pada shaf depan sejajar dengan laki-laki saat salat berjamaah.
Kemudian, topik bahasan adalah mengenai video salam dalam Bahasa Ibrani yang disebut oleh masyarakat Salam Yahudi.
Bahkan, pada beberapa kesempatan Syekh Panji Gumilang mengajak hadirin pada sebuah acara menyanyikan lagu dengan Bahasa Ibrani itu.
BACA JUGA:Walikota Umumkan Rotasi Jabatan Fungsional, Hari Ini Walikota Hanya Lantik 3 Eselon II
Salam yang dimaksud adalah Havenu Shalom Aleichem. Bila diartikan dalam Bahasa Indonesia: Aku bawa berita sejahtera.*