Padahal komitmen pemerintah Indonesia terhadap penjaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan tampak semakin mengalami kemajuan secara signifikan setelah era reformasi terutama setelah dilakukannya amandemen kedua UUD 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah memasukan satu Bab yakni BAB X A secara khusus memberi landasan penjaminan HAM bagi setiap warga negara.
Bab ini mencakup sepuluh pasal tentang HAM yang hampir seluruhnya mengadopsi prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).