Tudingan Al Zaytun Sesat dan NII Tidak Berdasar, Hasil Penelitian MUI Hanya Berdasar Rumors

Minggu 18-06-2023,13:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Padahal komitmen pemerintah Indonesia terhadap penjaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan tampak semakin mengalami kemajuan secara signifikan setelah era reformasi terutama setelah dilakukannya amandemen kedua UUD 1945.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah memasukan satu Bab yakni BAB X A secara khusus memberi landasan penjaminan HAM bagi setiap warga negara.

Bab ini mencakup  sepuluh pasal tentang HAM yang hampir seluruhnya mengadopsi prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Kategori :