Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat agar jangan mau percaya dengan orang-orang yang menjanjikan pengurusan masuk Polri.
"Jika ada yang menjanjikan bisa mengurus masuk Polri, dapat dipastikan bahwa itu semua bohong dan tidak benar. Itu dipastikan merupakan upaya penipuan. Kita tidak mentolerir kejadian seperti ini, sehingga yang bersangkutan kita tindak tegas dan obyektif sesuai norma hukum yang ada," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wahidin yang berprofesi sebagai tukang bubur ayam warga Desa Kejuden, Kabupaten Cirebon tertipu ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial SW yang saat ini bertugas di Polresta Cirebon.
Kepada Wahidin, oknum perwira AKP SW ini mengaku bisa memasukan anaknya sebagai anggota Polri dengan meminta uang sebesar Rp350 juta.
Wahidin menceritakan, tahun 2021 AKP SW yang masih tetangganya itu meminta uang sebesar Rp400 juta kepada Wahidin dengan dalih untuk meloloskan anaknya sebagai anggota Polri.
Karena uang yang diminta terlalu tinggi, mereka kemudian tawar menawar, dan disepakati dengan angka Rp350 juta.
"Awalnya sih AKP SW tidak meminta uang, dan mengaku mempunyai orang dalam seorang PNS berinisial NR bertugas di bagian SDM Mabes Polri. Tapi, AKP SW meminta uang muka sebesar Rp20 juta yang katanya akan diserahkan kepada NR. Tak berselang lama, AKP SW meminta uang lagi sebesar Rp100 juta dengan dalih untuk disetorkan lagi ke NR,"ungkapnya.
Menurut Wahidin, saat menyerahkan uang disaksikan oleh mantunya AKP SW yakni Ipda DA yang saat itu berdinas di Polsek Pabuaran.
"AKP SW minta uang lagi ke saya dengan total mencapai Rp310 juta Rupiah. Tapi, saat tes kesehatan masuk Bintara Polri di Bandung anak saya dinyatakan gagal atau tidak lulus. Padahal saya sudah menyetorkan uang banyak ke AKP SW,"ujarnya.
Merasa ditipu, lanjut Wahidin, dirinya mendatangi Polsek Mundu untuk menagih janji AKP SW.
"Saat di Polsek Mundu, AKP SW menyuruh saya untuk membuat laporan polisi dengan terlapor NR kepada Aipda HN sebagai penyidik Polsek Mundu. Padahal saya sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan NR,"ucapnya
Namun selama dua tahun, Wahidin menyebutkan, laporan dengan terlapor NH tersebut digantung (palsu), hingga tahun 2023 dirinya mengadu ke law firm Harum NS.
"Dari situ saya sudah mulai curiga dan merasa ditipu, dan sampai saat ini tidak ada pengembalian apapun kepada saya oleh AKP SW. Makanya saya mengadu ke sini (law firm Harum NS) untuk melanjutkan perkara ini,"sebutnya
Masih kata Wahidin, dirinya terpaksa menggadaikan rumahnya untuk bisa mendapatkan uang yang diminta AKP SW.
"Kondisi anak saya hingga saat ini masih shock. Dia (AKP SW) janji jika anak saya tidak lolos maka uang akan dikembalikan. Tapi boro-boro dikembalikan, sepeserpun tidak ada pengembalian sampai sekarang. Saya mengumpulkan uang sejak anak saya masih SD karena memang berniat akan memasukkan anaknya daftar di kepolisian. Rumah telah terjual, dan uang tabungan sudah habis. Saya ingin uang saya kembali," tuturnya.