Segel Gas Oplosan Dibuat Mirip, Pertamina: Diproduksi di Luar Pulau Jawa

Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi. Segel tabung gas diduga diproduksi di luar pulau jawa.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pelaku gas oplosan membuat segel tabung sangat mirip dengan aslinya. Pihak Pertamina menduga, diproduksi di luar Pulau Jawa.
Kasus pengoplosan gas bersubsidi yang masukkan ke tabung gas ukuran 12 Kg dan 5,5 Kg, berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.
Praktik pengoplosan tersebut, berhasil diungkap Polisi dari dua lokasi yang ada di Kota Cirebon dan diumumkan lewat konferensi pers, Selasa 17 Juni 2025.
Lokasi pertama terjadi di wilayah Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Pengungkapan berdasarkan laporan LP/A/09/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Pengoplosan Gas 3 Kg Jadi Non Subsidi, Terungkap di Dua Wilayah Kota Cirebon
BACA JUGA:Modus Arisan Online, Perempuan Lajang asal Kelurahan Pegambiran Tipu Member
Lokasi kedua, terjadi di bekas kandang ayam wilayah Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, berdasarkan LP/A/10/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam praktiknya satu tabung 12 kg diisi menggunakan empat tabung 3 kg bersubsidi.
Kapolres Cirebon Kota menambahkan, tindakan tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat hak atas gas subsidi.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menangkap 6 orang pelaku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
BACA JUGA:3 Begal Sadis yang Beraksi di Gunungjati Cirebon Berhasil Ditangkap
BACA JUGA:BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis sebagai Penerima Beasiswa Pascasarjana
Kapolres menyebutkan, barang bukti yang disita antara lain ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, kendaraan roda tiga, mobil boks, serta ribuan tutup segel tabung gas palsu.
"Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: