Kedapatan Edarkan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Ciko Tangkap Pemuda di Gunungjati

Kedapatan Edarkan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Ciko Tangkap Pemuda di Gunungjati

Ratusan butir obat keras diamankan, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tangkap seorang pemuda di Gunungjati.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Tim Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) kembali mengungkap peredaran obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Seorang pria berinisial KR (24), warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, diamankan berikut ratusan butir obat keras berbagai jenis.

Penangkapan berlangsung Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menciduk pelaku di pinggir Jalan Raya Sunan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Saat digeledah, ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

“Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 115 butir tramadol, 650 butir trihexyphenidyl, dan 142 butir DMP.”

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Implementasi Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus Tingkatkan Pelayanan

BACA JUGA:DPRD Setujui 3 Raperda Jadi Perda, Walikota Cirebon: Hadirkan Pemerintahan Adaptif dan Berpihak ke Rakyat

BACA JUGA:Bayi Meninggal di RSUD Linggarjati Kuningan Karena Menggunakan BPJS, Benarkah?

“Selain itu, kami juga menyita uang hasil penjualan, satu unit handphone, serta sepeda motor,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi SH MAP Kamis 17 Juli 2025.

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

“Laporan warga menjadi dasar awal kami bergerak. Setelah dipastikan valid, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” tambahnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA:Sidang di PN Surabaya, Nany Widjaja Tunjukan 24 Bukti Kepemilikan Tabloid Nyata

BACA JUGA:Kadinkes Kuningan: Investigasi RSUD Linggarjati Bakal Berlangsung Lama

BACA JUGA:Razia Rokok Ilegal, 30 Warung dan Toko di Kota Cirebon Didatangi Petugas Gabungan

Seluruh barang bukti telah diamankan dan tersangka dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut secara eceran untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kami akan dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat ilegal ini,” ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Alasan Direktur RSUD Linggarjati Dicopot Sementara, Ini Kata Kadinkes Kuningan

BACA JUGA:Mitsubishi Motors Gelar Peluncuran Perdana All-New Destinator di Indonesia – Sebuah SUV Tiga Baris yang Nyaman

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi seputar penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras.

“Laporkan ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan hal serupa,” pungkasnya.

Polres Cirebon Kota berkomitmen menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat dari peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase