DPRD Setujui 3 Raperda Jadi Perda, Walikota Cirebon: Hadirkan Pemerintahan Adaptif dan Berpihak ke Rakyat

DPRD Setujui 3 Raperda Jadi Perda, Walikota Cirebon: Hadirkan Pemerintahan Adaptif dan Berpihak ke Rakyat

Walikota Cirebon Effendi Edo menerima berkas persetujuan Raperda menjadi Perda dari Anggota DPRD Kota Cirebon M Noupel.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Walikota Cirebon, Effendi Edo, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang menjadi tonggak penting dalam perjalanan legislasi daerah.

Dalam rapat tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis disetujui bersama, menandai komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat tata kelola serta pembangunan daerah secara menyeluruh.

Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. 

Ketiganya dinilai sangat relevan dalam menjawab tantangan dan kebutuhan strategis Kota Cirebon saat ini.

BACA JUGA:Sidang di PN Surabaya, Nany Widjaja Tunjukan 24 Bukti Kepemilikan Tabloid Nyata

BACA JUGA:Kadinkes Kuningan: Investigasi RSUD Linggarjati Bakal Berlangsung Lama

BACA JUGA:Razia Rokok Ilegal, 30 Warung dan Toko di Kota Cirebon Didatangi Petugas Gabungan

Dalam sambutannya, Walikota Edo menyampaikan, persetujuan Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan semangat kolaboratif dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif dan berpihak pada masyarakat. 

“Paripurna hari ini adalah bentuk nyata dari sinergi kita dalam mewujudkan regulasi yang lahir dari aspirasi publik, bukan dari ruang kosong,” ujarnya, Kamis 17 Juli 2025.

Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , diarahkan untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi. 

Sementara pembentukan BPR Bank Cirebon menjadi bagian dari strategi besar dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan memperluas akses keuangan bagi masyarakat kecil. 

Sedangkan Raperda Pertanggungjawaban APBD mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Proses penyusunan dua Raperda substansi tersebut telah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi yang ketat, termasuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Jawa Barat serta Gubernur Jawa Barat. 

BACA JUGA:Alasan Direktur RSUD Linggarjati Dicopot Sementara, Ini Kata Kadinkes Kuningan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase