Ok
Daya Motor

Razia Rokok Ilegal, 30 Warung dan Toko di Kota Cirebon Didatangi Petugas Gabungan

Razia Rokok Ilegal, 30 Warung dan Toko di Kota Cirebon Didatangi Petugas Gabungan

Petugas gabungan menyita belasan ribu batang rokok ilegal saat razia di wilayah Kota Cirebon, Kamis (17/7/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Petugas gabungan dari Bea Cukai Cirebon, Satpol PP, Kodim 0614, Kejaksaan, dan Polres Cirebon Kota menggelar operasi bersama dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cirebon, Kamis (17/7/2025).

Operasi ini menyasar sejumlah toko, kios, dan pedagang eceran yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap produk rokok yang dijual pedagang. 

Selain itu pula petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang tentang pentingnya menjual produk yang legal dan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 4, Timnas Indonesia Grup B

BACA JUGA:3 Tuntutan Mahasiswa Kepada Pemkot Cirebon Terkait Pengelolaan TPA Kopi Luhur

Pantauan RadarCirebon.Com, razia dimulai sekitar pukul 09.00 WIB bergerak menuju menuju lokasi masih disinyalir masih banyaknya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Kesambi, Kecamatan Lemahwungkuk, dan Kecamatan Harjamukti.

Saat melakukan razia, petugas gabungan masih mendapati toko dan warung yang masih menjual rokok tanpa pita cukai resmi. 

Selain itu masih banyaknya para pedagang atau penjual yang masih awam dan ketidaktahuan dengan jenis rokok yang masuk kategori ilegal. 

Bahkan, ada pedagang yang tidak mengetahui menjual roko tanpa cukai adalah tindak pidana tanpa menyadari risikonya terhadap hukum dan kesehatan.

BACA JUGA:Ingin Upgrade Gadget? Belanja di Promo Juli Festival 14th #NoBlaBla Blibli Saja!

BACA JUGA:Hasil Audit Internal: RSUD Linggarjati Sudah Melakukan Penangan Pasien Sesuai Prosedur

Dari razia tersebut, petugas gabungan menyita belasan ribu batang rokok ilegal dari 30 warung di wilayah tiga kecamatan tersebut.

Adapun rincian barang bukti rokok ilegal yang didapat yakni sebanyak  14.563 batang rokok. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait