Ok
Daya Motor

Sidang di PN Surabaya, Nany Widjaja Tunjukan 24 Bukti Kepemilikan Tabloid Nyata

Sidang di PN Surabaya, Nany Widjaja Tunjukan 24 Bukti Kepemilikan Tabloid Nyata

Kuasa Hukum Nany Widjaja Richard Handiwiyanto tunjukan bukti kepemilikan Tabloid Nyata. -Harian Disway-

RADARCIREBON.COMNany Widjaja tunjukan 24 bukti kuat kepemilikan Tabloid Nyata dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, Jawa Pos sebagai pihak tergugat tidak membawa dokumen-dokumen yang diminta oleh hakim.

Sidang ini terkait dengan sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata). Sidang sudah masuk tahap pembuktian. 

Nany Widjaja adalah penggugat dalam sengketa ini sedangkan Jawa Pos merupakan pihak yang tergugat.

BACA JUGA:Alasan Direktur RSUD Linggarjati Dicopot Sementara, Ini Kata Kadinkes Kuningan

BACA JUGA:Ketua MPR dan Menag Jadi Saksi Pernikahan Anak Gubernur Dedi Mulyadi

Saat sidang berlangsung, Nani Widjaja yang diwakili kuasa hukumnya, menyerahkan 24 bukti kuat yang menyatakan bahwa dialah pemilik Tabloid Nyata yang sah. 

Bukti-bukti tersebut sekaligus mematahkan klaim Jawa Pos yang menyatakan bahwa Tabloid Nyata adalah milik mereka.

Sidang dipimpin oleh Hakim Sutrisno SH. Pada awal persidangan, Hakim Sutrisno, meminta para pihak menyerahkan bukti-bukti yang sebelumnya telah di-upload di sistem e-court. 

Pihak tergugat, Jawa Pos, tidak membawa dokumen yang diminta hakim. 

BACA JUGA:Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 4, Timnas Indonesia Grup B

BACA JUGA:3 Tuntutan Mahasiswa Kepada Pemkot Cirebon Terkait Pengelolaan TPA Kopi Luhur

Hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyerahkan bukti komprehensif relatif pada sidang berikutnya. 

Sidang yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025 itu merupakan sidang lanjutan perkara perdata nomor 273/Pdt/2025/PN SBY. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait