ULTIMATUM Ridwan Kamil untuk Al Zaytun dan Syekh Panji Gumilang: Jika Tidak Kooperatif Ada Konsekuensi Hukum

Selasa 20-06-2023,05:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil memberi ultimatum kepada Mahad Al Zaytun untuk kooperatif.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menurunkan tim investigasi yang akan bertugas selam 7 hari di Mahad Al Zaytun.

Menurut Kang Emil, polemik yang terjadi di Mahad Al Zaytun akan ditindaklajuti. Tim akan mencari fakta dan tabayun kepada pihak pengelola pesantren. Tim mulai bekerja Selasa 20 Juni 2023.

"Saya meminta pihak Pesantren Al Zaytun untuk kooperatif dan memberikan jawaban seluas-luasnya. Jika tidak kooperatif maka akan ada konsekuensi hukum dan administrasi terkait eksistensi lembaga pendidikan dibawah binaan Kementrian Agama," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya.

BACA JUGA:Hasil Akhir FIFA Matchday Indonesia vs Argentina: 2-0

Ditegaskan Kang Emil, smua langkah ini adalah seadil-adilnya proses yang akan dilakukan, mengingat ada 5000-an siswa yang akan terdampak oleh setiap keputusan hukum yang menyertai proses ini.

"Demikian yang bisa saya sampaikan kepada masyarakat, terkait penanganan polemik dan kontroversi yang terjadi di Pesantren Al Zaytun ini," tegasnya.

Tim investigasi, lanjut Kang Emil, akan bekerja dengan tetap mengedepankan prinsip tabayun. 

Adanya tim investigasi ini, menindaklanjuti hasil rapat Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Bakesbangpol Jabar.

BACA JUGA:Klub Basket Smart Academy Cirebon Sabet 4 Piala di Fun Game 3x3 Tingkat SD dan SMP

"Kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari karena prinsip kita harus hati-hati, berkeadilan dan tabayun," ucap Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung. 

Anggota tim investigasi yang dibentuk antara lain dari MUI Pusat dan Jabar, unsur pendidikan, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian agama. Mereka akan bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat. 

Ridwan Kamil menyebut hal itu dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran secara fikih syariah dan juga potensi lainnya, yakni pelanggaran administrasi. 

"Selama tujuh hari nanti kita lihat hasilnya. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran secara fikih syariah atau yang berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi terhadap norma hukum di Indonesia, maka akan ada tindakan-tindakan administrasi atau hukum," tuturnya.

BACA JUGA:Hasil Babak Pertama Indonesia vs Argentina: Skuad Garuda Tertinggal 1 Gol

Kategori :