"Namun, menurut penyidik Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk karena tidak cukup bukti, kasus tersebut di SP3 atau penghentian penyidikan.”
BACA JUGA:Konsumen Pertamax Series Dapat Layanan Uji Emisi Gratis, Cek Disini
“Nah setelah diterbitkannya SP3 oleh penyidik Polsek Lemahwungkuk, kami dari tim kuasa hukum bersama PT Citra mengadukan hal ini ke Divisi Propam Polda Jabar.”
“Alhamdulillah, aduan kami ditanggapi dan Divisi Propam Polda Jabar merekomendasikan khusus agar penyidik Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk untuk membuka kembali kasus tersebut dan melanjutkan penyelidikannya.”
“Kami meminta kepada pihak penyidik untuk dapat segera menetapkan dan mengamankan 10 unit kendaraan tersebut sebagai barang bukti yang harus dalam pengawasan penyidik," sebutnya.
Selain kasus pidana, lanjut Reno, pihaknya juga dalam waktu dekat akan membuat laporan terhadap Suhaeli dengan kasus perdata. (rdh)