BACA JUGA:Penuhi Panggilan Tim Investigasi MUI, Panji Gumilang Datangi Gedung Sate Bandung, Ini yang Dia Bawa
Oleh karena itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak dan mengakhiri polemik tersebut.
Dalam pelaporan tersebut, Ihsan mengaku pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari ponpes milik Panji itu.
Dalam laporannya, Panji dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. (*)