LEBAK, RADARCIREBON.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kian terpojok, setelah banyak kalangan meminta agar diproses secara hukum terkait pernyataannya yang menimbulkan kontroversial.
BACA JUGA:Penuhi Stok, PMI Kota Cirebon Gandeng Kelurahan Kesenden Gelar Donor Darah
Setelah dilaporan oleh, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan didemo oleh FPI, ulama asal Kabupaten Lebak, Banten KH Hasan Basri pun meminta Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diproses secara hukum.
KH Hasan Basri menilai, pernyataan Panji Gumilang menyesatkan dan menimbulkan polemik serta mengundang keresahan di masyarakat.
BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan Prajurit, Denpom Lanal Cirebon Gelar Razia Gaktib
"Kita berharap pihak kepolisian dapat memproses secara hukum atas pernyataan Abdul Salam yang lebih dikenal Panji Gumilang itu," kata Hasan Basri yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Senin 26 Juni 2023.
Pernyataan Panji Gumilang dianggap menyesatkan, salah satunya Al-Qur'an bukan kalam Allah, tetapi ucapan Nabi Muhammad SAW.
BACA JUGA:Orang Dalam Bongkar 'Kesesatan' Syech Al Zaytun Panji Gumilang, Seperti Apa?
Itu pernyataan menyesatkan dan Panji Gumilang tidak mengetahui mana Al-Qur'an, hadist kudsi dan hadist nabi.
Kalau Al-Qur'an itu diwahyukan melalui malaikat Jibril dan bacaannya juga menjadi ibadah, seperti salat.
BACA JUGA:Dapat Arahan dari Menkopolhukam, Bareskrim Polri Bakal Dalami Kasus Penistaan Agama di Al Zaytun
Selain itu juga tidak ada makhluk lain yang mampu membuat satu surah pun yang paling pendek.
Sedangkan, hadist kudsi diwahyukan kepada nabi, namun tidak melalui malaikat, tetapi langsung lewat Ilham atau mimpi dan tidak bisa bacaannya ibadah.
Sementara hadist nabi yang diwahyukan Allah tetapi makna pada nabi.
BACA JUGA:Liga 1 Menggerakkan Ekonomi Rp9 Triliun, Sponsor Utama Kembali Dipegang BRI
Karena itu, pernyataan Panji Gumilang bahwa Al-Qur'an ucapan nabi tentu cukup menyesatkan.
"Kami mendukung Menkopolhukam Mahfud MD bahwa pernyataan Panji Gumilang ada unsur tindak pidana dan bisa dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," kata KH Hasan Basri.
Sementara, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani mengatakan melarang anak Banten untuk mondok ke Ponpes Al Zaytun selama dipimpin Panji Gumilang.
BACA JUGA:Puasa Tarwiyah dan Arafah Kapan? Ini Keutamaan Puasa Jelang Idul Adha
Sebab, ajaran yang dikembangkan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu telah menyimpang dan kerap melontarkan pernyataan -pernyataan yang kontroversial serta menyesatkan.
"Kami minta anak Banten agar tidak mondok di pesantren yang dipimpin Panji Gumilang," singkatnya. (*)