Ada pertanyaan jika yang sewa seperti ini dikenakan pajak lebih mahal, apakah bisa menjadi sumber bisnis baru?
Kalaupun disewakan, tetap saja harus beregistrasi PK (Indonesia). Seperti halnya maskapai penerbangan berjadwal. Mayoritas pesawatnya juga sewa, tapi diregistrasi PK.
Kategori berdomisili itu berapa lama untuk pesawat?
Lazimnya peawat registrasi asing hanya masuk ke Indonesia ke satu bandara lalu terbang keluar lagi. Namun kasus yang di Bandara Halim ini justru berbulan-bulan terbang mondar mandir di Indonesia. (*)