DPT Pileg Berkurang 2.414

Sabtu 18-01-2014,10:34 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA-Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, untuk kesekian kalinya kembali mengalami perubahan. Hal ini, didapatkan dari hasil rapat pleno penetapan DPT pebaikan yang kesekian kalinya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Jumat siang (17/1) Perubahan ini, tepatnya mengalami penurunan sebanyak 2.414 orang dari DPT perbaikan sebelumnya yang telah ditetapkan pada 30 November lalu. Jika sebelumnya, DPT perbaikan yang ditetapkan 30 November lalu mencantumkan pemilih sebanyak 966.526 orang, pada penetapan DPT perbaikan 17 Januari 2014 ini jumlahnya tinggal 964.112 orang saja. Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri MSi menuturkan, DPT versi terbaru ini ditetapkan merupakan hasil validasi dan verifikasi terhadap temuan pemilih ganda susulan. Serta pengurangan atas temuan penduduk pemilih yang meninggal dunia, belum cukup umur, pindah domisili, dan yang tidak ditemukan alias fiktif. “Memang persoalan daftar pemilih ini selalu dinamis. Terutama jika ada yang meninggal dunia, masuk TNI/Polri, atau penghapusan data pemilih ketika ditemukan pemilih ganda. Tapi, setelah data pemilih yang baru ini, tidak ada lagi revisi. Senin depan, kita akan sampaikan hasil DPT Majalengka ke provinsi, untuk ditetapkan menjadi DPT Pileg Provinsi Jabar,” kata Diding. Dia menyebutkan, penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut, pemilih yang meninggal dunia sebanyak 465 orang, pemilih ganda sebanyak 1.590 orang, belum cukup umur 4 orang, pindah domisili 341 orang, dan pemilih tidak ditemukan atau fiktif sebanyak 14 orang. Sedangkan, untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) hingga saat ini masih tidak berubah di angka 2.772 TPS, yang tersebar di 343 desa/kelurahan, dan terbagi dalam 26 kecamatan. Sebelumnya, KPU kabupaten/kota mendapatkan temuan pemilih ganda susulan beberapa waktu lalu pada saat daftar pemilih yang disusun secara manual oleh petugas pantarlih, diinput pada server Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) KPU Pusat. Menurutnya, server Sidalih membaca ada sekitar 1.900-an pemilih asal Majalengka, yang juga terdaftar di kabupaten/kota lain di Jawa Barat, bahkan ada juga yang terdaftar ganda pada kabupaten/kota di provinsi lain; dilihat dari keidentikan nama maupun nomor induk dan tanggal lahir yang diduga identik. Dia menjelaskan, temuan pemilih ganda susulan ini, kriterianya terbagi dalam tiga kategori. Yang pertama, kata Diding, kategori ganda internal Majalengka, misalnya ada pemilih yang terdata di suatu kecamatan, namun di kecamatan lain ada yang diduga orang yang sama dengan indikasi ada kecocokan nama, dan tanggal lahir. Yang kedua, sambung Diding, adalah kategori ganda internal Jawa Barat, misalnya ada pemilih yang terdata di Majalengka, namun pada kabupaten/kota lain di Jawa Barat ada yang diduga orang yang sama, dengan indikasi yang nama yang sama. Yang ketiga, tambah dia, adalah kategori ganda ekternal Jawa Barat, misalnya ada pemilih yang terdata di Majalengka, namun pada kabupaten/kota lain di provinsi lain, ada yang diduga orang yang sama dengan indikasi nama dan tanggal lahir yang sama. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait