Berikut Ini Kriteria Hewan Ternak yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban

Kamis 29-06-2023,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pandangan sejumlah ulama menyatakan bahwa ibadah kurban pada hari raya Idul Adha adalah Sunah Muakad atau sunah yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya.

Menurut Imam Syafi’i, waktu berkurban adalah empat hari yang dimulai dengan waktu hari raya itu sendiri ditambah tiga hari lagi sesudahnya. 

BACA JUGA:Tol Cisundawu dalam Penantian, Ada 7 Sensasi dari Buahbatu Menuju Ujungjaya

Kendati merupakan ibadah sunah, ada sejumlah ketentukan yang harus diperhatikan agar amal ini sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam sebuah sahih, Nabi Muhammad SAW sudah memberi rambu-rambu kepada umat tentang kriteria hewan yang layak dikurbankan.

"Daripada al-Bara’ bin ‘Azib (r.a), beliau berkata: Rasulullah SAW pernah berdiri di hadapan kami dan bersabda: Ada empat jenis hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: hewan yang jelas-jelas buta sebelah, hewan yang jelas-jelas sakit, hewan yang jelas-jelas pincang dan hewan yang tua lagi tidak bersumsum.” 

BACA JUGA:5 Amalan Sebelum dan Sesudah Sholat Idul Adha

(Diriwayatkan oleh al-Khamsah dan dinilai sahih oleh al-Tirmizi dan Ibn Hibban: 1377) Kitab Ibanah Al-Ahkam Syarah Bulugh Al-Maram yang ditulis 'Alawi 'Abbas Al Maliki dan Hasan Sulaiman An Nuri, serta diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin H.M. Fauzi, menjelaskan secara gamblang maksud hadis di atas.

Amal itu tidak boleh dilakukan secara sembrono. Umat Islam diperintahkan untuk melaksanakan ibadah sunah untuk menutupi ibadah fardu yang kadang kala tidak sempurna. 

BACA JUGA:Bangga! Cucu Inggit Garnasih Sambut Baik Monumen Sukarno di GOR Saparua

Ibadah sunah inilah yang akan menambal kekurangan itu dan masih banyak lagi jenis ibadah lain yang memerlukan kesempurnaan.

Ada empat jenis cacat dalam hadis ini. Jika ada pada hewan kurban maka ibadah kurban itu menjadi tidak sah.

Menurut Imam Nawawi demikian pula penyakit yang sama atau lebih parah daripada cacat yang telah disebutkan oleh Rasulullah, seperti kedua matanya buta atau putus kakinya dan sejenisnya. 

BACA JUGA:Peduli Warisan Budaya, Polresta Cirebon Resmikan Revitalisasi Situs Mbah Kuwu Sangkan

Al-Khatthabi berkata: “Dari hadis ini dapat difahami bahwa cacat ringan tidak menjadi masalah kerana di dalam hadis ini itu dinyatakan “jelas-jelas buta sebelah, jelas-jelas sakit, jelas-jelas pincang.” 

Kategori :