"Kesesatan Panji Gumilang terletak pada penafsiran ayat 11 surat Al-Mujadalah yang kemudian dijelaskan dengan hadits doa “minal muslimina wal muslimat” dengan arti berdampingan. Maka hukumnya perintah merenggangkan shaf Shalat. Padahal ini menyimpang dari kaidah tafsir yang sudah telah baku," tandasnya.
KH Cholil juga menambahkan, ada indikasi Panji Gumilang melakukan penodaan agama. Dia menyebut: “Kalau Allah berbahasa Arab, nanti susah ketemu orang Ibdramayu, Gusti Allah ga ngerti”. Ini ucapan yg menyinggung keimanan kita bahwa Allah SWT Maha Tahu.
Soal penolakan Panji Gumilang berkali-kali dan balik menuding MUI terkait justifikasi dan fatwa, KH Cholil Nafis mempersilakan yang bersangkutan datang ke Kantor MUI kapan saja.