Chuck Putranto, Eks Sekpri Ferdy Sambo Bebas Per Juni 2023 dan Tetap Jadi Anggota Polri

Kamis 29-06-2023,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Berbeda dengan bekas bosnya, Chuck Putranto resmi bebas dari penjara usai dihukum karena terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. 

Chuck Putranto adalah mantan sekretaris pribadi (sekpri) Ferdy Sambo yang dihukum oleh majelis hakim karena terbukti menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Puncak Arus Balik Liburan Idul Adha 1444 H Diprediksi Minggu 2 Juli 2023

Pengacara Chuck, Jhonny Manurung mengatakan kliennya bebas per Juni 2023 setelah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

"Iya itu udah bebas," kata Jhonny melansir dari disway.id, Kamis 29 Juni 2023.

Jhonny mengatakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19.

BACA JUGA:Salat Idul Adha di Mahad Al Zaytun Viral Lagi, Shaf Perempuan Sampai ke Belakang Imam

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.

Selain bebas dari hukuman, Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Distribusikan Puluhan Hewan Kurban ke Sejumlah Ponpes

Pembatalan pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis 29 Juni 2023.

Menurutnya, dengan putusan banding tersebut, Chuck saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri. 

BACA JUGA:Polresta Cirebon Distribusikan Puluhan Hewan Kurban ke Sejumlah Ponpes

Kategori :