Ramadhan menuturkan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding hanya menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap Chuck.
"Demosi satu tahun," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck. Ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Mahfud MD Bicara Soal Al Zaytun yang Masih Buka Pendaftaran Santri: Silakan Menerima
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)