JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Senin,3 Juli 2023 diagendakan oleh Penyidik Bareskrim Polri akan dilakukan pemanggilan terkait kasus dugaan penistaan agama.
BACA JUGA:Timnas Putri U-17 Lakukan Laga Ujicoba, Rudi Eka: Mental dan Fisik Mendekati Siap
Berdasarkan laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Bahwa Materi penistaan agama yang dilaporkan dilakukan Panji Gumilang beberapa di antaranya, perempuan dijadikan Khatib dan menyangkal Al Quran sebagai firman Allah SWT.
BACA JUGA:Warga Bantul Meninggal Dunia Akibat Gempa Bumi 6.4 Magnitudo
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa pada Senin 3 Juli 2023 nanti.
"Al-Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 30 Juni 2023.
BACA JUGA:Lepas Kontingen Jabar ke Jumbara PMR IX Tingkat Nasional 2023, Inilah Pesan Sekda Setiawan
Komjen Agus menegaskan, Polri akan menggelar perkara terkait laporan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Gelar perkara itu akan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
BACA JUGA:Selama Libur Idul Adha, Pertamina Pastikan Stok Avtur Bandara Soetta Aman
"Kemungkinan kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak. Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," tegasnya. (*)