Dilema Tangani Eksploitasi Tambang Gunung Kuda

Kamis 06-07-2023,11:30 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Aktivitas ekploitasi pertambangan di Gunung Kuda, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Sayangnya, pemerintah Kabupaten Cirebon tak mempunyai kewenangan melakukan tindakan.

Bupati Cirebon Drs Imron MAg mengaku tidak bisa berbuat banyak, terkait kegiatan eksploitasi pertambangan di Gunung Kuda Cirebon. Meskipun kegiatannya sudah diakui pihak pengelola melanggar aturan.

Padahal, kerap menimbulkan longsor akibat sistem penambangan. Yakni dengan melakukan under cutting atau pembobokan dari bawah.

“Kami tidak bisa memberikan tindakan tegas terhadap pengelola. Memang ada keinginan, agar daerah pun dilibatkan. Sehingga bisa memberikan tindakan tegas. Tapi, kewenangan itu bukan di kami,” kata Bupati Imron.  

BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Ungkap Kondisi Mahad Al Zaytun Usai Pemeriksaan Bareskrim, Ada Pesan untuk Wali Santri

BACA JUGA:DETIL! Syekh Panji Gumilang Ungkap Cerita Pemeriksaan di Bareskrim, Ada Hambatan di Jalan, Apa Itu?

Menurutnya, selama ini, persoalan apapun di daerah, daerah lah yang lebih mengetahui dibandingkan provinsi maupun pusat. “Provinsi, pusat tidak selalu mengetahui dengan apa yang ada di daerah. Kedepannya kami juga inginnya dilibatkan,” terangnya.

Kebetulan, lanjut Imron, dari segi administrasinya, berkaitan dengan aktivitas penambangan menjadi ranah dari provinsi. “Daerah hanya ada tembusannya saja,” tuturnya.  

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Riva'i MPd menuturkan, dari sisi regulasi Pemkab Cirebon tidak memiliki kewenangan dan kebijakan apapun terkait eksploitasi penambangan di gunung kuda yang kerap menimbulkan insiden.

Sehingga terkesan tidak bisa berbuat banyak menyikapi persoalan yang terjadi. Karena regulasi terkait penambangan bukan lagi menjadi kewenangan daerah. Melainkan ranahnya sudah diambil alih oleh Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Manfaat Air Rebusan Daun Salam Bila Dikonsumsi Secara Rutin

BACA JUGA:Timnas Putri Indonesia U-19 Cukur Timor Leste 7-0 di Ajang Piala AFF 2023

Sehingga, lanjut Hilmy, kewenangan sifatnya hanya melakukan sebatas pemantauan saja. “Semua kewenangan dari mulai perizinan, action dan tindak lanjut termasuk pengawasannya itu dari provinsi,” ujarnya.

Pihaknya pun tak memungkiri penambangan yang sudah berlangsung puluhan tahun itu, kerap menimbulkan longsornya sejumlah material di lokasi.

Berdasarkan catatan bahwa peristiwa longsor di lokasi penambangan kerap menimbulkan korban. Baik luka hingga meninggal dunia dari pada pelakunya.

Kategori :