Oleh karena itu, Bareskrim Polri menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Panji Gumilang.
Panji bakal disangkakan melanggar kenetuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini," kata Brigjen Pol Djuhandhani.*