CIREBON, RADARCIREBON.COM - Berikut adalah aturan berkendara untuk sepeda listrik yang belakangan mulai marak dipakai oleh anak-anak termasuk di jalan raya.
Keberadaan sepeda listrik yang masuk dalam kategori kendaraan tertentu, sebenarnya boleh saja digunakan dalam keseharian.
Kendati belakangan ini, pengguna sepeda listrik adalah anak-anak yang seringkali ditemukan menggunakannya berkendara di jala raya.
Aturan berkendara sepeda listrik ini, sebenarnya sudah lama ada yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.
BACA JUGA:Sepeda Listrik 'Meresahkan', Dipakai Anak-anak ke Jalan Raya, Simak Aturan Berkendara Berikut Ini
Sayangnya, aturan ini sepertinya kurang tersosialisasikan. Sehingga penggunaan jenis kendaraan tertentu ini, belum mengikuti standar keselamatan.
Pada pasal 2 ayat 1, sepeda listrik masuk dalam kategori kendaran tertentu bersama skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu atau unicycle dan otopet.
Untuk dapat menggunakan sepeda listrik, pasal 3 megatur mengenai persayaratan keselamatan yang meliputi: lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya di bagian belakang.
Berikutnya, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel dan kecepatan paling tinggi adalah 25 kilometer per jam.
Pasal 4 berkaitan dengan pengguna kendaraan tertentu adalah wajib menggunakan helm. Usia pengguna paling rendah 12 tahun.
Tidak biperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Juga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Pengenara juga wajib memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas misalnya, memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
BACA JUGA:SIM untuk Pengendara Sepeda Listrik, Korlantas Polri: Harus!