Ok
Daya Motor

Rp173,4 Miliar Dikembalikan ke Kas Majalengka, Perda Investasi BIJB Kertajati Akan Dicabut

Rp173,4 Miliar Dikembalikan ke Kas Majalengka, Perda Investasi BIJB Kertajati Akan Dicabut

Pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Nantinya, dana investasi BIJB Kertajati sebesar Rp173,4 miliar dikembalikan ke kas Pemkab Majalengka.-Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 resmi memasuki tahap akhir. 

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Majalengka memastikan seluruh proses harmonisasi dan fasilitasi telah tuntas. Kini, keputusan tinggal menunggu pengesahan lewat rapat paripurna.

Ketua Pansus II, Dasim Raden Pamungkas, menyampaikan hal tersebut usai menggelar audiensi bersama Aliansi BEM Majalengka dan sejumlah LSM, Selasa (9/12/2025). 

Menurutnya, audiensi dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait perkembangan pembahasan Pansus.

BACA JUGA:Solusi Permanen dari KDM: 200 Rumah Terdampak Rob di Eretan Indramayu Akan Direlokasi

BACA JUGA:Demo 10 Desember di Balai TNGC, Polres Kuningan Siapkan Pengalihan Arus Kuningan–Cirebon

“Kami menghargai perhatian mahasiswa dan LSM. Ini soal anggaran besar, jadi wajar publik ingin memastikan prosesnya berjalan transparan,” ujar Dasim.

Perda 2014 Wajib Dicabut, Sesuai Temuan BPK

Perda Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya menjadi dasar hukum pembentukan dana cadangan investasi Pemkab Majalengka untuk penyertaan modal di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. 

Namun berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), regulasi tersebut dinilai tidak lagi relevan.

BACA JUGA:Herman Khaeron Gelar Turnamen Catur di Cirebon, Ratusan Pecatur Adu Strategi

BACA JUGA:Tak Disangka! Budidaya Kerang Hijau di Kota Cirebon Tumbuh Pesat, Nelayan Siap Panen

Hasil konsultasi Pansus ke Kementerian Hukum dan HAM di Bandung menegaskan perda tersebut harus dicabut. Raperda pencabutan hanya memuat tiga pasal:

1. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait