Ok
Daya Motor

Rp173,4 Miliar Dikembalikan ke Kas Majalengka, Perda Investasi BIJB Kertajati Akan Dicabut

Rp173,4 Miliar Dikembalikan ke Kas Majalengka, Perda Investasi BIJB Kertajati Akan Dicabut

Pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Nantinya, dana investasi BIJB Kertajati sebesar Rp173,4 miliar dikembalikan ke kas Pemkab Majalengka.-Baehaqi-Radarcirebon.com

2. Pengembalian dana investasi sebesar Rp173,4 miliar ke kas daerah melalui RKUD.

3. Regulasi berlaku sejak diundangkan.

BACA JUGA:Asal Usul Desa Arjawinangun: Jejak Pengembaraan Putra Sunan Gunung Jati

BACA JUGA:Asal Usul Desa Hulubanteng: Legenda Banteng Penjaga Istana dan Strategi Penaklukan Rajagaluh

“Tidak ada substansi rumit. Proses fasilitasi Biro Hukum Jawa Barat pun berjalan cepat,” kata Dasim.

Dana Rp173,4 Miliar Akan Dialihkan ke Kebutuhan Prioritas

Dana investasi ratusan miliar itu kini menjadi sorotan karena telah mengendap sejak 2014. Dengan ditariknya perda, dana tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk prioritas pembangunan.

“Setelah paripurna, dana langsung masuk ke kas daerah. Tidak boleh dibiarkan mengendap,” tegas Dasim.

BACA JUGA:Tolong Catat Baik-baik! Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah hingga 15 Januari 2026

Namun Pansus tidak memiliki kewenangan mengatur peruntukan dana dalam isi perda. 

Usulan masyarakat, mulai dari pembangunan RSUD Talaga, revitalisasi pasar, hingga rencana penanaman modal di BUMD, tidak dapat dicantumkan karena tidak diperbolehkan oleh Kemenkumham.

Arah penggunaan dana akan dibahas melalui RKPD Perubahan 2026 dan diputuskan secara detail dalam APBD Perubahan 2026.

Paripurna Menunggu Jadwal Resmi

Rapat paripurna rencananya digelar Rabu (10/12/2025), namun hingga Selasa sore Pansus belum menerima pemberitahuan resmi dari pimpinan DPRD.

“Pada prinsipnya, Pansus siap kapan pun,” kata Dasim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait