Daftar Mobil Listrik Subsidi Pemrintah 2025: Syarat, Model Terbaru, dan Cara Mendapatkan Subsidi
Hyundai Ioniq 5.-hyundai.com-
RADARCIREBON.COM – Pemerintah kembali melanjutkan program insentif mobil listrik pada tahun 2025 melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik, sekaligus mendorong percepatan ekosistem elektrifikasi di Indonesia.
Namun, tidak semua mobil listrik berhak menikmati insentif tersebut. Pemerintah menegaskan hanya mobil listrik rakitan lokal yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang dapat menerima subsidi.
Kebijakan ini tertuang dalam PMK No. 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku Februari 2025.
BACA JUGA:Daftar Mobil Listrik Bekas Termurah 2025: Mulai Rp90 Jutaan, Cocok untuk Pemula
BACA JUGA:Daftar 7 Mobil Listrik dengan Fast Charging Tercepat: Cocok untuk Mobilitas Tinggi
Peraturan tersebut memperjelas bahwa hanya kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan TKDN sesuai ketentuan yang berhak mendapatkan potongan PPN dari 10% menjadi 0%.
Dengan demikian, harga jual mobil listrik di dealer akan lebih terjangkau, karena pajak yang seharusnya dibayar konsumen dihapuskan dan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Mobil Listrik Penerima Subsidi 2025: Hanya Rakitan Lokal dengan TKDN 40%
Hingga awal 2025, beberapa produsen otomotif telah memenuhi persyaratan TKDN 40% untuk model-model tertentu. Berikut daftar lengkapnya:
BACA JUGA:5 Motor Listrik Hemat Energi Terbaik 2025, Paling Irit untuk Mobilitas Perkotaan
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Mobil Listrik Murah 2025: Performa Kuat, Baterai Awet, Harga Bersahabat
1. Hyundai
• Ioniq 5
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


