Ok
Daya Motor

Rp173,4 Miliar Dikembalikan ke Kas Majalengka, Perda Investasi BIJB Kertajati Akan Dicabut

Rp173,4 Miliar Dikembalikan ke Kas Majalengka, Perda Investasi BIJB Kertajati Akan Dicabut

Pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Nantinya, dana investasi BIJB Kertajati sebesar Rp173,4 miliar dikembalikan ke kas Pemkab Majalengka.-Baehaqi-Radarcirebon.com

Ia juga memastikan tidak ada kemungkinan nilai dana bertambah setelah perda dicabut. “Angkanya final. Tidak ada dasar hukum untuk menambah dana,” ujarnya.

Meski begitu, Dasim membuka peluang jika pemerintah daerah ingin menginvestasikan kembali sebagian dana pada sektor produktif melalui BUMD atau proyek strategis lain yang aman secara hukum.

Pemkab Bersyukur Dana Tak Jadi Dicairkan ke BIJB

Sebelumnya, Pemkab Majalengka memutuskan menarik dana cadangan investasi setelah menilai pembangunan BIJB Kertajati belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

Aktivitas bandara masih minim dan belum memberikan pemasukan bagi daerah.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengakui pihaknya bersyukur dana Rp173,4 miliar itu belum dicairkan.

“Kalau saja dulu dikucurkan, sementara bandara belum menghasilkan apa-apa, tentu jadi kerugian besar,” ujarnya.

Eman menyebut salah satu usulan pemanfaatan dana adalah mendukung operasional RSUD Talaga, namun keputusan final menunggu pembahasan bersama DPRD.

DPRD Pastikan Transparansi dan Manfaat Publik

Dasim menegaskan DPRD dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dalam memastikan penggunaan dana besar itu tepat sasaran.

“Ini bukan sekadar mencabut aturan. Dampaknya harus kembali kepada masyarakat. Itu yang kami kawal,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait