JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Baru-baru ini Korlantas Polri usul supaya pajak progresif dihapus.
Pajak progresif ini berlaku di masyarakat masyarakat, yaitu bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Alasan Korlantas Porli usul pajak progresif dihapus karena aturan tersebut dinilai tidak berdampak terhadap pemasukan negara.
Usulan itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi baru-baru ini pada saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Irjen Firman mengatakan, beban pajak yang ditambahkan ketika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu, ternyata tidak berdampak pada pemasukan negara.
Sebaliknya, malah menjadikan masyarakat tidak jujur. Main akal-akalan dan memanfaatkan segala situasi.
Firman menjelaskan, saat ini banyak masyarakat mampu dan kaya tapi memalsukan identitas kepemilikan kendaraan hanya demi menghindari pajak progresif.
Dampak dari perilaku masyarakat ini, menurut Firman, sangat menyulitkan kepolisian. Sebab, polisi jadi sulit mengidentifikasi identitas kepemilikan kendaraan ketika terjadi sesuatu hal.
"Orang yang mau mobil tiga, empat, biar saja. Tidak usah diprogresif," kata Irjen Firman seperti dilansir dari PMJNews.
"Ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang secara catatan harus dapat, tapi dia punya mobil Alphard," jelas Firman.
Lebih lanjut Firman menyinggung orang yang memiliki rumah kecil sederhana tapi tercatat memiliki mobil mewah seperti Alphard.
"Rumahnya gubuk, mobilnya Alphard. Ternyata ini titipan. Cuma minjam STNK untuk menghindari pajak progresif. Ini kan repot (kalau mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya)," ungkap Firman.
Firman juga mengungkapkan temuan Direktur Penegakan dan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. Yaitu, hampir 30 persen kendaraan di Indonesia bukan atas nama pemilik aslinya.
Hal ini menyebabkan terjadinya surat tilang yang salah alamat. Oleh karena itu, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak efektif.