CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pupuk Kujang selaku anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) terus berupaya menyalurkan pupuk bersubsidi dengan tepat.
BACA JUGA:Danramil Harjamukti Apresiasi Babinsa Argasunya Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak
Memasuki Juli 2023, penjualan pupuk bersubsidi di Cirebon telah mencapai lebih dari 50 persen dari alokasi tahun 2023.
Penjualan pupuk urea bersubsidi misalnya, telah mencapai 17.639 ton dari alokasi yang ditetapkan pemerintah untuk Kabupaten Cirebon sebanyak 28.939 ton.
Adapun penjualan pupuk NPK telah mencapai 9.158 ton dari alokasi sebanyak 16.176 ton.
Adapun di tahun 2023 ini, berdasarkan SK Alokasi tahun 2023, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi di kabupaten Cirebon dengan total 45.115 ton terdiri dari urea dan NPK.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Kirim SPDP, Panji Gumilang Bakal Ditangani Kejagung
"Alokasi itu wajib kita penuhi. Namun kita optimis bisa tercapai karena serapan pupuk cenderung mengalami kenaikan, apalagi menjelang musim tanam Agustus - September," ungkap Aviv Ahmad Fadhil, VP Penjualan Wilayah 3 A Pupuk Indonesia (Persero), Kamis 13 Juli 2023.
Aviv menuturkan, selain terus berupaya meningkatkan serapan dan penjualan pupuk subsidi, Pupuk Indonesia melalui Pupuk Kujang dan Petrokimia Gresik juga terus menjaga stok pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani di seluruh wilayah distribusinya.
Di Cirebon misalnya, berdasarkan data yang dihimpun hingga 12 Juli 2023, Pupuk Kujang menyiapkan stok pupuk urea sebanyak 13.240 ton. Adapun Petrokimia Gresik menyiapkan stok NPK sebanyak 1.947 ton.
"Stok pupuk tersebut siaga di tiga gudang lini di Cirebon sesuai dengan ketentuan minimum yang diatur pemerintah dan sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan petani hingga dua pekan ke depan," tuturnya.
BACA JUGA:Resmi! Pucuk Pimpinan Polres Cirebon Kota Berganti, AKBP Ariek Jadi Kapolres Subang
Adapun di Jawa Barat, menurut Aviv, secara total, stok pupuk mencapai 96.443 ton, terdiri dari urea sebanyak 69.169 ton pupuk NPK mencapai 27.274 ton.
Sementara itu, Drikarsa selaku AVP Program dan komunikasi PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia menyebutkan, pemerintah telah mengatur perihal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 tahun 2023.
"Dalam aturan itu BUMN pupuk dan anak perusahaannya wajib memenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah. Adapun kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun telah ditetapkan melalui SK Alokasi di setiap provinsi hingga kabupaten/kota," sebutnya.