CIREBON – Rencana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon untuk menaikkan tarif air di tahun 2011 sudah menjadi keputusan akhir. Sebab, untuk kenaikan tarif air di tahun 2011 tidak bisa ditunda-tunda lagi. Menurut Ketua Dewan Pengawas (DP) PDAM Kota Cirebon, Darumakka, tarif air PDAM di Kota Cirebon sudah tujuh tahun tidak pernah mengalami penyesuian maupun kenaikan tarif. “Padahal, untuk tarif air tersebut, seharusnya setiap tahun dilakukan penyesuaian,” kata dia kepada Radar, Rabu (29/12). Akibat tujuh tahun tidak melakukan penyesuaian tarif, maka PDAM Kota Cirebon tidak bisa melakukan perbaikan terhadap infrastruktur yang ada, dan lama-lama bisa rusak kalau tidak ada pemeliharaan. Sehingga jika ada kerusakan, maka PDAM tidak bisa melakukan penggantian karena memang tidak memiliki anggaran atau uang. “Sebab, uang yang ada hanya digunakan untuk membayar gaji pegawai dan membayar retribusi air. Jika kondisi ini dibiarkan dan tidak ada kenaikan tarif, maka PDAM Kota Cirebon bisa kolaps,” jelasnya. Lebih lanjut, keputusan untuk menaikkan tarif air di tahun 2011 merupakan satu-satunya kebijakan yang bisa diambil untuk mendapatkan dana dan menyelamatkan PDAM dari kemungkinan kolaps. Sehingga daripada PDAM kolaps, maka solusinya adalah dengan menaikkan tarif air. “Kenaikan tarif air tersebut sesuai Permendagri No 23/2006 tentang tarif air PDAM se-Indonesia. Selain itu, tarif air PDAM saat ini merupakan yang termurah se-Indonesa dengan kualitas air terbaik se-Indonesia,” papar mantan ketua KPU Kota Cirebon ini. Tidak hanya itu, meski saat ini PDAM belum secara keseluruhan bisa melayani pelanggan selama 24 jam, namun dalam triwulan 3 dan 4 tahun 2010 distribusi air bersih sudah lancar. Bahkan, Darumakka mengaku saat ini pelayanan dan distribusi air kepada pelanggan jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. “Kami juga terus akan berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan,” ucapnya. Saat ditanya berapa tarif air PDAM yang akan diberlakukan tahun 2011, Darumakka belum mau menyebutkan secara pasti. Sebab, dalam melakukan kajian kenaikan tarif, PDAM juga mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan faktor politik. “Tetapi kami dari DP berharap hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada pemilik dalam hal ini Pemkot Cirebon pada bulan Mei 2011. Selanjutnya pada bulan Juli, tarif air yang baru sudah bisa diberlakukan,” paparnya. Lantas bagaimana bila rencana kenaikan tarif air tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat? Dia mengungkapkan, berdasarkan Permendagri No 23/2006 PDAM diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung maupun melalui media massa. Bahkan PDAM juga akan melakukan sosialisasi terhadap kenaikan tarif baru tersebut kepada DPRD, tetapi bukan meminta rekomendasi. “Tetapi jika semua prosedur tersebut telah ditempuh, tetapi masih saja ada pihak-pihak yang menolak. Maka itu sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat sebagai pelanggan. Daripada kolaps, kami memilih untuk tetap menaikkan tarif air PDAM,” tukasnya. Sementara, warga GSP, Elina menyatakan tidak setuju dengan rencana kenaikan tarif PDAM. Pasalnya, pelayanan saat ini tidak maksimal, karena air sering tidak ngocor. “Saat ini di GSP air tidak lancar 24 jam. Hanya sekitar pukul 16.00-02.00 baru relatif lancar. Artinya, lebih banyak mampetnya ketimbang lancarnya. Sangat rasional kalau kami keberatan dengan kenaikan ini. Layani dulu kami dengan maksimal, baru boleh naik,” tegasnya. (mam/ysf)
PDAM Ngotot Naikkan Tarif
Kamis 30-12-2010,07:41 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :