CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kabar gembira bagi calon penumpang kereta api, saat ini bisa membeli tiket secara rombongan.
Pelanggan yang ingin pergi berkelompok, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB).
Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api.
Namun syaratnya, rombongan tersebut berangkat pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Dukung Penguatan Kapasitas Wartawan
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi menyampaikan, saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 orang.
Sedangkan untuk kelas eksekutif, minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial.
Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket.
Caranya cukup mudah, cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI.
BACA JUGA:Siswi SD Kelas 2 di Kuningan Diduga Jadi Korban Perundungan
Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia.
Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:
1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).
2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
BACA JUGA:Bandara Kertajati Bakal Tombok, Penumpang Bandara Husein Sastranegara Hanya 4 Juta per Tahun