JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Berawal menjadi pendonor ginjal, salah seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal, hingga akhirnya masuk kedalam sindikat jual beli organ tubuh manusia tersebut.
Tersangka TPPO jual beli ginjal tersebut bernama Hanim (H), Dia menjadi pendonor ginjal pada 2018.
"Awalnya tahun 2018 karena faktor ekonomi, orangtua saya tidak punya rumah kemudian saya usaha mentok juga, akhirnya saya cari-cari grup-grup donor ginjal.”
“Saya cuma ngelihat postingan-postingan dari situ itu ada yang isi postingan itu 'dibutuhkan donor ginjal A, B, AB , atau O, syaratnya ini ini ini' setelah itu saya inbox akun yang mem- posting-nya," katanya kepada awak media, Jumat 21 Juli 2023.
BACA JUGA:Ponpes Al Zaytun Kembali Laksanakan Sholat Jumat, Posisi Syaf Tidak Berubah
Setelah sepakat bersedia mendonorkan ginjalnya, H lalu mendatangi rumah tersangka lainnya di Bojong Gede.
"Setelah ada respon saya kirim persyaratannya lewat messenger. Setelah itu saya langsung disuruh ke kontrakan brokernya itu di sekitaran Bojong Gede," ucapnya.
Diapun berhasil menjual ginjalnya pada 2019 dan melakukan operasi di Kamboja.
"Sekitaran 2019 bulan Juli, saya berangkat ke Kamboja dengan brokernya. Saya waktu itu berangkat tiga orang, setiba di Kamboja, saya dijemput sama sopir Tuktuk.”
BACA JUGA:Jangan Kepedean! Nomor Urut Bacaleg Masih Bisa Bergeser
“Saya di penginapan, kemudian saya dipertemukan dengan Miss Huang, entah apakah dia orang China atau orang Indonesia saya kurang hafal ya, pokoknya namanya Miss Huang, yang mengatur di sana," ujarnya.
Usai ginjalnya terjual, terjadi transaksi di mana dirinya menerima uang senilai Rp 120 juta.
Kemudian, Hanim diminta sosok yang disebutnya broker untuk mengkoordinator berjalannya bisnis haram itu di Kamboja.
"Setelah itu saya dipanggil lagi oleh broker itu untuk menjadi koordinator di Kamboja, untuk mengurus anak-anak di Kamboja," terangnya.
BACA JUGA:Ciayumajakuning Entrepreneurship Festival 2023: Dukung UMKM Hijau dan Inklusif
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang jual organ tubuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 12 orang dalam kasus tersebut.
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya dibawah asistensi dari Dirtipidum telah menetapkan 12 tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023. (*)