Janjikan Bekerja di Luar Negeri dengan Gaji Tinggi, Perempuan Asal Ciwaringin Jadi Tersangka Kasus TPPO
Tersangka P diamankan Satreskrim Polresta Cirebon karena terlibat TPPO.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang perempuan berinisial P (47) warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon terpaksa diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.
Tersangka P ditangkap Polisi diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 14 orang korban.
Kepada belasan korbannya, tersangka P menjanjikan gaji tinggi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri.
Namun kenyataannya mereka terlantar di luar negeri dan tidak mendapatkan gaji yang dijanjikannya tersebut.
BACA JUGA:Satreskrim Polresta Cirebon Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Jumlahlah Fantastis
BACA JUGA:Hadirkan Ruang untuk Mahasiswa Berinovasi, PT Pegadaian Hadirkan The Gade Creative Lounge di UGJ
Para korban dijanjikan uang fee sebesar Rp9 juta oleh tersangka, namun kenyataannya mereka hanya menerima Rp3 juta.
Kasus ini berawal, tersangka P mendapatkan pesanan dari seseorang yang dikenalnya mengaku bernama Mr X (buron).
Mr X tersebut meminta tersangka mencari calon pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri. Dalam operasinya, pelaku bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial S untuk merekrut calon korban.
Tersangka P ini sudah berpengalaman bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun, sehingga ia tahu cara meyakinkan korbannya. Salah satu korbannya adalah El dan T yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar.
BACA JUGA:Cirebon Empowering Mom Kampanyekan Pentingnya Olahraga
BACA JUGA:Handphone Tertinggal di Dashboard Motor Saat Parkir Depan Bengkel, Rekaman CCTV: Raib Dibawa Orang
Namun, El dan T setelah diberangkatkan, justru tidak dapat bekerja karena masalah kesehatan dan janji uang yang telah dijanjikan tidak dipenuhi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polresta Cirebon dan berhasil mengamankan tersangka P.
"Tersangka P ini sudah melaksanakan aksinya ini sejak 2022. Korban yang diberangkatkan sebanyak 14 orang dengan tujuan ke Arab Saudi dan beberapa negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Taiwan," ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan saat menggelar press conference di Mapolresta Cirebon, Senin 18 November 2024.
Kombes Pol Sumarni mengatakan, lokasi kejadian perkara (TKP) kasus tersebut berada di depan sebuah perusahaan telekomunikasi di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Tanpa Target, Taekwondo Kota Cirebon Sukses Raih 8 Emas, 8 Perak dan 8 Perunggu di UIN Bandung
BACA JUGA:Hasan Nasbi Lantik Pejabat di Kantor PCO, Simak Pesan Pentingnya saat Pidato
"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah paspor atas nama korban L, tiket pesawat Qatar Airways, serta koper warna silver merek Polo," katanya.
Kapolresta Cirebon menegaskan, tersangka P dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ancaman penjaran minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta," tegasnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebutkan, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yakni Mr X. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase