Jawaban dari pertanyaan yang hanya 5 poin tersebut, kemudian sudah diterima dan tanda penerimaan tersebut juga didapatkan oleh Al Zaytun.
Karenanya, Syekh Panji Gumilang mempertanyakan kesepakatan yang dilakukan di Gedung Sate dengan menyepakati bahwa proses tabayun dilakukan di kampus Mahad Al Zaytun Indramayu.
Baru-baru ini, setelah melayangkan gugatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan dicabut, ternyata tim kuasa hukum Al Zaytun juga melayangkan gugatan perdata kepada Gubernur Jabar M Ridwan Kamil.