Gugatan Al Zaytun kepada Ridwan Kamil Belum Diketahui Isinya, Sudah Terdaftar di PN Bandung

Selasa 25-07-2023,14:01 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Gugatan dari Mahad Al Zaytun dan Syekh Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil belum diketahui isi dan perihal apa.

Meski sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan register perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg, hanya tertulis informasi bahwa berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengaku belum mengetahui hal yang menjadi subtansi dari gugatan tersebut.

“Kami belum menerima pemberitahuan gugatan tersebut. Sehingga belum kami ketahui isi dan subtansi gugatan yang diajukan,” kata Teppy Wawan, Selasa, 25, Juli 2023.

BACA JUGA:Kalau Bandara Husein Sastranegara Ditutup, Warga Bandung Ternyata Pilih Bandara Soetta daripada Kertajati

Dia menambahkan, meski belum mengetahui perihal dari gugatan perdata tersebut, namun pihaknya memastikan kesiapan menghadapinya.

Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menangani perkara Mahad Al Zaytun sesuai dengan prosedur dan kewenangannya.

"Tindakan yang dilaksanakan gubernur dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," katanya.

Teppy juga menyatakan, Pemda Provinsi Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.

BACA JUGA:Penerbangan di Bandara Kertajati Bertambah, Garuda Indonesia Masuk untuk Rute Baru Internasional, Ke Mana?

"Pemda Provinsi Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," tuturnya. 

Mengklaim Sudah Tabayyun

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar, Iip Hidayat mengklaim bahwa Pemda Provinsi Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.

Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun. 

Tugas utama tim investigasi tersebut, menurut Iip, yakni merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya.

Kategori :