Ok
Daya Motor

Mabes Polri Hentikan Proses Hukum Laporan Jawa Pos terhadap Nany Widjaja

Mabes Polri Hentikan Proses Hukum Laporan Jawa Pos terhadap Nany Widjaja

Mabes Polri menghentikan proses hukum terhadap Nany Widjaja yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos.-Foto: Tim Pengacara Nany Widjaja for-RADARCIREBON.COM

RADARCIREBON.COM - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menghentikan proses hukum terhadap Nany Widjaja yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos.

Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) kedua.

Dalam surat nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim disebutkan bahwa keputusan untuk menghentikan perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 tersebut berdasarkan gelar perkara khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut menghasilkan keputusan bahwasanya Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan peroses penyidikan perkara.

BACA JUGA:Dahlan Iskan vs Jawa Pos Makin Panas: DI Tagih Deviden Rp54 Miliar

Sehingga gelar perkara khusus tersebut merekomendasikan kepada Penyidik agar merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait mash adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Nany Widjaja yakni Billy Handiwiyanto mengapresiasi langkah mabes polri tersebut.

Namun, kata putra pengacara senior George Handiwiyanto harusnya tidak hanya penghentian sementara yang dikeluarkan penyidik.

Namun, dihentikan proses penyidikannya. Hal ini juga menunjukan bahwa penetapan tersangka atas nany widjaja telah gugur.

BACA JUGA:Di Pengadilan Negeri Surabaya, Tabloid Nyata Bantah Klaim Kepemilikan Jawa Pos

Dijelaskan Billy, Nani Widjaja adalah pemilik 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press yang sah sejak Tahun 1998 sampai dengan sekarang, sehingga perkara ini sesungguhnya merupakan kadaluarsa secara pidana.

Lebih lanjut Billy mengatakan, Nany Widjaja adalah pemegang saham yang sah pada PT. Dharma Nyata Press.

Berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 Tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja selaku pembeli dengan Andjar Any dan Ned Sakdani selaku penjual. Dengan harga 72 lembar saham Rp 648.000.000,- untuk pembelian saham ke-1.

"Memang benar PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebesar 72. lembar sebesar Rp. 648.000.000,- benar melakukan pinjaman uang kepada PT. Jawa Pos."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait